Motif Rudolf Tobing Ingin Bunuh 3 Teman Gereja Terungkap Jelas, 'Tersangka Sakit Hati'
Motif Rudolf Tobing Ingin Bunuh 3 Teman Gerejanya-@rudolftobing_-Instagram
Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di kawasan Pondok Gede pada Selasa, 18 Oktober 2022 ketika sedang ingin menjual laptop korban.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan, Kuota Rumah Subsidi Tahun Depan Ditambah Jadi 220 Ribu Unit
Kini Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya Rudolf Tobing berencana bukan hanya membunuh Ade Yunia Rizabani atau Icha (36), tetapi juga merampas barang berharga milik korban.
Keberadaan Rudolf pun akhirnya terlacak usai setelah membuang jasad korban yang terbungkus kantong plastik di Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi mengetahui keberadaan Rudolf ketika tersangka ketahuan menjual laptop korban.
BACA JUGA:Sadisnya Rudolf Tobing, Setelah Merenggut Nyawa Icha, Dia Menjual Laptop dan HP Korban
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengendus keberadaan Rudolf sesaat setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP di lokasi penemuan mayat, tim Subdit Jatanras dipimpin AKBP Indrawienny Panjiyoga berhasil menangkap tersangka pada Selasa (18 Oktober) saat yang bersangkutan menjual laptop," ujar Hengki, pada Sabtu 22 Oktober 2022.
Kemudian Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa Rudolf Tobing telah mengambil sejumlah barang berharga Icha setelah membunuhnya dengan keji.
"Jadi barang-barang milik korban, seperti laptop, ponsel, ATM, uang, perhiasan emas diambil oleh Tersangka," papar Panji.
BACA JUGA:Subsidi Vaksin Covid-19 Distop, Pfizer Bakal Jual Rp 2 Juta per Dosis Tahun Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: