Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, Begini Bunyinya

Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, Begini Bunyinya

Kejati Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto usai serah terima berkas perkara tragedi Kanjuruhan, Selasa 25 Oktober 2022-Kejati Jatim -

(s.d. u. dg.  UU N. 1 / 1960.)

(1) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads