Bharada E Tegas dengan Kesaksiannya, Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J: Secara Fakta Sudah Dia Sampaikan

Bharada E Tegas dengan Kesaksiannya, Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J: Secara Fakta Sudah Dia Sampaikan

Bharada E saat keluar dari ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

“Kita ketahui ya Bharada E masih sangat muda sekali umurnya 24 tahun, bebanya sangat berat sekali untuk Richard Eliezer.

BACA JUGA:Kamaruddin Singgung Permintaan Maaf Bharada E, Ferdy Sambo 'Disentil' Keras: Sudah Membunuh Tapi Berkelit

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diterawang Kantongi Daftar Nama Jenderal yang Terima Uang dari Usaha Tambang Ilegal

"Kita juga ketahui keluarga korban juga mengalami beban yang sangat berat, tapi hal ini Bharada E mengalami beban yang sangat berat dan seumur dia yang masih sangat muda belum siap menghadapi kasus ini,” ujarnya.

Bharada E sudah menyampaikan sesuai fakta yang ada, dan tidak ada yang ditutupi. Sebagai pengacara Bharada E, Ronny ingin menjalani bukti-bukti yang sudah diklaim oleh pengacara Ferdy Sambo.

“Sebenarnya secara fakta sudah dia disampaikan, tapi kami berharap Hakim dan Jaksa menjalani bukti-bukti yang sudah di klaim oleh pengacaranya Ferdy Sambo,” ujarnya.

“Ketika Bharada E sudah bersaksi tapi dibilang satu saksi bukan bersaksi, ketika Putri Candrawathi bersaksi seorang diri tapi dibilang itu suatu alat bukti biar publik yang menilai semua,” tegasnya.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri Ingatkan Polisi Jangan Cari Kesalahan Masyarakat: Kasih Pendampingan Bukan Malah Ditangkap

BACA JUGA:Cawapres Pendamping Anies Malam Ini Dibahas, Tiga Parpol Bertemu di Lebak Bulus

Dia menambahkan, bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dan apa yang sudah dikatakan oleh pengacara korban Kamaruddin Simanjuntak di persidangan tadi.

Ronny menjelaskan bahwa yang melakukan penembakan itu Bharada E yang pertama dan Ferdy Sambo yang kedua.

“Bahwa faktanya Brigadir J tidak melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, bahwa penembakan itu dilakukan oleh klien saya Bharada E yang pertama kali lalu disusul oleh Ferdy Sambo,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait