Penggabungan Pemeriksaan Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Ditolak JPU, Nomor Register Perkara Berbeda
Terdakwa Putri Candrawathi -Foto/M. Ichsan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID – Senasib dengan suaminya Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Selain penolakan eksepsinya, permintaan dari kuasa hukum agar pengabungan pemeriksaan sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditolak JPU karena nomor register perkara berbeda.
Penolakan eksepsi tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022.
Wahyu Iman Santosa selaku Hakim Ketua dari tim Majelis Hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi setelah membacakan putusan sela.
BACA JUGA:Alasan Sidang Ricky Rizal Digabung dengan Kuat Ma’ruf Diungkap Majelis Hakim
BACA JUGA:Jadwal French Open 2022: Akankah Kevin/Marcus dan Sinisuka Ginting Melaju ke 16 Besar?
Hasil putusan sela terhadap terdakwa Putri Candrawathi adalah sebagai berikut:
- Menolak esespi tim penasihat hukum terdakwa
- Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.b/2022. PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
“Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi, maka bagaimana sidang tadi. Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Hari Selasa, 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah sepuluh pagi,” ujar hakim ketua menutup persidangan.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Tak Terima Ditahan: Faktanya Hukum Semena-mena, Ada Apa dengan Hukum di Indonesia?
BACA JUGA:Ricky Rizal Ungkap Tak Mampu Cegah Pembunuhan Brigadir J
Tim penasehat hukum Putri Candrawathi yang menerima dan menghormati keputusan Majelis Hakim coba memberikan usulan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan bersamaan.
“Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ungkap tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
“Jadi kami mengusulkan, karena dari tim penasihat hukum juga hanya satu tambahan setiap faro terdakwa kuasa hukumnya. Jadi kami mengusulkan agar sidangnya lebih cepat dan sesuai dengan asas peradilan cepat, berbiaya murah, ringan serta sederhana,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: