Cerita Henry Yosodiningrat, Ferdy Sambo Super Power saat Duduki Kabid Propam

Cerita Henry Yosodiningrat, Ferdy Sambo Super Power saat Duduki Kabid Propam

Henry Yosodiningrat memberi keterangan pers, Kamis 27 Oktober 2022-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri super power. Hampir semua polisi di bawah kendalinya, tak ada yang membantah apa pun perintahnya.


Dalam sidang Hendra Kurniawan, Abdul Zapar yang merupakan satpam komplek Ferdy Sambo ungkap dilarang lapor RT saat ganti DVR CCTV.-tangkapan layar-bambang-

Ini disampaikan Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

"Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi, siapa yang berani membantah perintah Sambo," terang Henry.

BACA JUGA:Sosok Ini Larang Satpam Komplek Ferdy Sambo Lapor RT Saat Pergantian DVR CCTV

Hendra Kurniawan pada posisi terjepit. Ia harus melaksanakan perintah atasannya.

"Semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? ya Ferdy Sambo," katanya. 

Ferdy Sambo bukan sebatas Kabid Propam. Ferdy mampu menggerakan instrumen kepolisian untuk kepentingannya, ini dibuktikan dari kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo menghubungi semua pihak, membuat skenario drama Duren Tiga dengan berbagai alibi agar terkesan nyata.

BACA JUGA:Henry Yosodiningrat : Ferdy Sambo yang Perintahkan Seluruh Anak Buah Rintangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Fakta lain, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dia yang menggerakan, memerintahkan anak buahnya melaksanakan skenario itu.

"Lah yo jelas, skenarionya kan begitu. Dibuat terkesan bahwa kejadian itu benar. Dari mana perintah itu ya dari Ferdy Sambo," timpal Henry Yosodiningrat.

Hendra Kurniawan sendiri menjalani sidang lanjutan terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 27 Oktober 2022. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Tak hanya Hendra Kurniawan, Jhony M. W. Manurung, kuasa hukum Chuck Putranto, juga menyampaikan bahwa terdakwa Chuck Putranto murni menjalankan perintah atasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: