Cerita Pengendara Kena E-Tilang Rp 750 Ribu, Telepon Pakai HP saat Menyetir Mobil
Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah yang telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE-Ilustrasi-Etle.id
JAKARTA, DISWAY.ID-Menggunakan HP saat mengendarai mobil dikenakan tilang melalui ETLE sebesar Rp 750 ribu.
Seorang pengendara bernama Muchlis menceritakan pengalaman melakukan pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Dia terekam sedang menggunakan ponsel saat sedang menyetir. E-tilang pun berlaku dan dikenakan kepada dirinya.
“Saya kena E-tilang di Setiabudi Jakarta Selatan, dan waktu kena E-Tilang tersebut bulan kemarin (September),” kisah pegawai swasta di perusahaan kawasan Setia Budi itu kepada Disway.id, Jumat 28 Oktober 2022.
Mukhlis menjelaskan, dia terekam melanggar pada saat menggunakan telepon genggam (HP) dia mendapat surat tilang melalui Kantor pos yang dikirim ke alamat kantor.
“Saat itu saya kena tilangnya pas saya lagi telepon ya, dan saya langsung datang ke sana, waktu itu saya datang seminggu pas saya kena tilang,” katanya.
BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan ETLE di Seluruh Polda
“Surat tilang Elektroniknya langsung di kirim via kantor pos, waktu itu diantar ke alamat kantor saya, dalam surat Elektronik tilang itu berupa surat dan di dalamnya ada jenis pelanggaran yang saya lakukan,” kanjutnya.
Tahap pertama yang dia lakukan datang langsung ke kantor Kejaksaan di Gatot Subroto lalu minta tata cara membayarnya.
“Waktu itu saya urus di kantor Kejaksaan yang di Gatot Subroto, langsung diurus ke sana dan saya bayar lewat transfer melalui Bank BRI,” ujarnya.
Kemudian, dia menuju Bank BRI untuk membayar tilang yang telah diterimanya melalui teller.
“Saya bayar lewat bank BRI, saya langsung ke teller Bank BRI dan kasih nomor tilangnya yang waktu itu dikirim ke kantor ada nomer surat tilangnya, kita tinggal tunjukan saja ke bank nomor tilangnya. Untuk pembayaran waktu itu 750 ribu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: