Ucapan Susi ART Sambo Berubah Terus, Ini Ancaman Hukuman Buat Penyebar Kesaksian Palsu, Ternyata Bukan Main!

Ucapan Susi ART Sambo Berubah Terus, Ini Ancaman Hukuman Buat Penyebar Kesaksian Palsu, Ternyata Bukan Main!

Susi ungkap alasannya beda dari BAP yang membuat binggung persidangan.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ucapan Susi yang merupakan ART Sambo terus berubah-berubah dalam persidangan, 31 Oktober 2022.

Diduga Susi menyampaikan kesaksian palsu, dan ternyata untuk penyebar kesaksian palsu ada ancaman hukumannya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Ronny ungkapkan Susi bisa terancam tuntunan hukuman penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Kesedihan Shin Tae-yong Atas Tragedi Itaewo, Ratusan Korban Tewas Dalam Kostum Pesta

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.

BACA JUGA:Resmi! Dibuka 522.224 Formasi, Ini Cara Pendaftaran PPPK 2022 Melalui Link SSCASN, Simak Syarat-syaratnya!

Susi diduga pakai earphone

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menggunakan earphone di telinganya saat menjadi saksi persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bukan itu saja, JPU juga curiga Susi diajari oleh pihak tertentu saat memberikan keterangan sebagai saksi. 

Kecurigaan itu muncul karena Susi terlihat selalu menjeda jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 31 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Tetap di Penjara, Fitri Salhuteru Sambangi Kejari Serang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: