Ucapan 'Palsu' Susi Terbongkar? Bharada E Tuding Pengakuan ART Sambo Banyak Bohongnya: Itu Tidak Benar
Ada satu hal yang menarik ketika majelis hakim melihat CCTV yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.-tangkapan layar live persidangan-
Ronny ungkapkan Susi bisa terancam tuntunan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Awas! Asteroid Raksasa Sebesar Burj Khalifa Bakal Meluncur Lewati Bumi, Berpotensi Berbahaya
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.
Majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: