Dugaan Korupsi di Pemkab Bangkalan, KPK Cekal 6 Orang ke Luar Negeri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Enam orang yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Bangkalan, Jawa Timur dicegah ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan pihaknya meminta kepada bagian Imigrasi Indonesia untuk mencegah keenam orang tersebut pergi ke luar negeri.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang," katanya kepada awak media, Senin 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Panggil 3 Saksi
Keenam orang yang dicegah adalah Bupati Bangkalan dan beberapa Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
"Diantaranya Bupati Bangkalan dan beberapa Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," ucapnya.
Disebutkannya, pencegahan keenam orang tersebut dilakukan selama enam bulan kedepan.
"Cegah dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," sebutnya.
BACA JUGA:KPK Periksa Belasan Orang terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang, Ada Kaban Sampai Camat
KPK berharap para pihak tersebut bisa koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," tandasnya.
Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Selain Bupati Abdul Latif, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan sebagai tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: