Motif Pembunuhan Brigadir J Menuju ke Arah yang Pasti, Ronny Talapessy Kantongi Poin-poin Penting Ini
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-
Dia menambahkan, akan mengecek kembali keterangan saksi-saksi yang lain seperti Kuat, Ricky dan lainnya.
“Biasanya di Bangka. Tadi udah disampaikan ya. Jadi ini adalah poin-poin yang kita sampaikan malam ini. Nanti kita akan mengecek lagi dengan kesaksian dari yang akan hadir seperti, Kuat Mar'uf, Ricky Rizal, atau saksi lain kita akan mengecek kembali,” katanya.
Dalam persidangan para saksi termasuk ajudan Ferdy Sambo tidak berani menolak perintah dari atasannya itu.
“Yang menarik di sini tadi juga disampaikan terkait dengan perintah. Itu penegasan bahwa mereka tidak berani, tidak sanggup menolak perintah Ferdy Sambo,” katanya.
BACA JUGA:Saksi Susi Dibantah Bharada E, JPU Malah Singgung Baju Terdakwa: Ada Kemiripan Motif
Saksi Susi yang disebut sudah banyak berbohong dalam kesaksiannya saat persidangan Bharada E, dia sudah mencabut beberapa keteranganya.
“Juga tadi terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan tidak benar atau dia berbohong. Dia Tadi langsung mencabut keterangannya, dan hakim tadi menanyakan kan bahwa keterangan sebelumnya apakah mau dicabut atau tidak? Tadi saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Daden, kemudian Farhan, dan Prayogi,” ujar Ronny.
Dia menegaskan, apa yang dikatakan Hakim dan Jaksa pasti semua ada kaitanya dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dan apa yang dikatakan Susi soal Putri Candrawathi hamil anak ke-4 itu tidak benar dan dibantah oleh saksi lainnya.
“Ya saya melihat bahwa apa yang dipertanyakan hakim tentunya ada kaitannya. Terkait hakim tentunya akan menggali motif. Itu kita lihat aja dulu di persidangan tapi tadi sudah kita tanyakan juga ke saudara Susi juga Pernah tidak lihat foto PC sedang hamil? Itu tidak ada, kemudian tanya kesaksian Daden. Saksi Daden juga sampaikan tidak ada ibu hamil atau melahirkan. Susi sudah cabut juga keterangan dari sebelumnya terkait dengan hamil,” ujarnya.
BACA JUGA:Pengacara Bharada E : Saudara Susi Melecehkan Pengadilan, Harus Dikenakan Pasal Pidana
Terkait dengan kesaksiannya yang masih berbelit-belit, Susi akan dihadirkan kembali dalam kesaksiannya dengan terdakwa lainnya.
“Ya pastinya Susi ini akan dihadirkan juga untuk jadi saksi untuk terdakwa lainnya, ini masih panjang kan. Jadi ini contoh untuk saksi lainnya supaya berkata jujur. Kalau seandainya tidak berkata jujur ada sanksi pidananya 7 tahun,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: