17 Saksi Berdendang Bergoyang Jalani Pemeriksaan

17 Saksi Berdendang Bergoyang Jalani Pemeriksaan

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin-Rafi Adhi Pratama-

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudi mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa fakta baru terkait polemik konser tersebut. 

"Yang kami temukan data-data terbaru memang ada kelalaian termasuk juga ada kesengajaan karena sangat berbeda jauh dengan fakta surat permohonan yang diajukan," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Pemain Persija Abdullah Yusuf Helal Segara Bela Timnas Bahrain Dalam Laga Persahabatan

BACA JUGA:Konser NCT 127 Dihentikan, Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Menurutnya, ada perbedaan yang mencolok antara tiket yang dijual secara online dengan apa yang dilaporkan ke pihak kepolisian. 

"Iya terjual dari hasil onlinenya pun sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kita," jelasnya. 

"Kalau kita lihat di data online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami polemik konser Berdendang Bergoyang yang diketahui memiliki berbagai macam pelanggaran.

BACA JUGA:Sinyal Buruk, Bagnaia Akui Motornya Struggle di Pengereman dan Grip di MotoGP Valencia, Ini Masalah Serius!

BACA JUGA:Warga Cipete Ditembak 2 Kali, Motor Curian Ditinggal di Tengah Jalan

Pihak kepolisian telah menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Per hari ini naik sidik. Akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada awak media, Kamis 3 November 2022.

Menurutnya, terdapat delik pidana dalam konser yang sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian itu. Yakni, terkait unsur keselamatan seseorang.

"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 340," ucapnya. 

BACA JUGA:Mahfud MD Sambut Protes Pemilik MNC Group Hary Tanoe: Silahkan Saja Kalau Mau Menggugat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: