Jam Operasional Truk Batubara di Jambi Kini Dibatasi

Jam Operasional Truk Batubara di Jambi Kini Dibatasi

Surat Divpropam sebut bukti Kabareskrim terima uang panas batu bara yang mencapai miliar rupiah ditengah isu perang bintang Polri.--

JAMBI, DISWAY.ID-Warga di sejumlah daerah hingga saat ini masih mengeluhkan aktivitas angkutan batubara. Salah satunya warga di kawasan Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi. 

Menanggapi keluhan warga tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan terhadap operasional angkutan batubara agar tidak mengganggu aktivitas warga di jam-jam tertentu.

“Kita juga mengimbau sopir angkutan batubara tidak memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat,” kata Dhafi, Sabtu 5 November 2022. 

BACA JUGA:Soal Investasi Batu Bara 10 Investor Gerebek Rumah Yusuf Mansur, Ini Penjelasan Polisi

Dikatakannya lagi, pengaturan operasiomal angkutan truk batubara bertujuan agar tidak ada kemacetan di jalan, dikarenakan jumlah angkutan batubara melebihi daya tampung di Pelabuhan Talang Duku.

Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga akan memberlakukan sistem buka tutup untuk operasional angkutan batubara.

Dhafi menyebutkan, untuk hati Senin-Jumat dan Minggu, angkutan batubara dari wilayah Sarolangun dan Tebo diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB.

Kemudian pukul 00.00 WIB, angkutan batubara dari Sarolangun dan Tebo tidak ada lagi yang melintas di wilayah Batanghari.

BACA JUGA:3 Sendok Helium-3 Gantikan 5.000 Ton Batu Bara, Amerika-Jepang Sepakat Eksploitasi Bulan dan Mars

Sementara itu untuk angkutan batubara dari wilayah Batanghari diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 19.00 WIB, dan dari wilayah Muarojambi pukul 20.00 WIB.

“Untuk hari Sabtu semua angkutan batubara diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 20.00 WIB,” kata Dhafi.

Ditambahkannya, pukul 02.00 WIB tidak boleh lagi ada yang keluar dari mulut tambang, dan pukul 03.00 WIB tidak ada lagi yang bergerak dan melintas di jalur Muarojambi,” jelas Dhafi.

Dikatakannya lagi, untuk angkutan batubara dari jalur Muarojambi, pukul 04.00 WIB tidak boleh lagi melintas di jalur Lingkar Selatan, wilayah hukum Polresta Jambi.

Kemudian, pukul 05.00 WIB angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polresta Jambi tidak ada lagi yang bergerak, dan akan diarahkan ke Terminal Talang Gulo atau Terminal Alambarajo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: