Rekening Reza Paten yang Diblokir PPATK Senilai Rp 1 Triliun

Rekening Reza Paten yang Diblokir PPATK Senilai Rp 1 Triliun

Reza Paten (kiri).-@attahalilintar/Instagram-

"Sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan, Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal dugaan penipuan dalam kasus robot trading Net89.

BACA JUGA:Ditegaskan Bukan Model, Erina Gudono Calon Mantu Jokowi Ternyata Analis Investasi di Bank Asing

Kuasa hukum Reza Paten, Slamat Tambunan, membantah kepemilikan kliennya di Net89, karena hanya berstatus sebagai anggota sejak 2019.

"Klien kami bukanlah pemilik atau owner Net89 melainkan dia hanya member. Dia juga bukan founder Net89, jika melihat akun jajaran direksi sudah terlampir di situ. Tidak ada namanya Reza Paten, mengklarifikasi pemberitaan tidak ada namanya Reza Paten. Jadi jelas Reza Paten bukan founder melainkan member biasa," kata Slamat Tambunan dalam konferensi pers di Bekasi, Sabtu 29 Oktober 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: