10 Saksi Kasus Enembe Kembali Periksa KPK, Sita Bukti yang Menguatkan Tuntutan
Kolase: Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Kanan)-Kolase -disway.id-
7. Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua)
8. Irianti Yuspita (Swasta / Direktris CV. Walibhu)
9. Razwel Patrick Williams Bonay (Swasta /Komanditer CV. Walibhu)
10. Irma Imelda (Staf CV. Walibhu)
BACA JUGA:Begini Penampakan Wanita Tertinggi di Dunia untuk Pertama Kalinya Naik Pesawat
Para saksi tersebut diperiksa untuk didalami pengetahuannya dan keikutsertaan dalam pengerjaan proyek Pemerintah Provinsi Papua.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan elekronik sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bukti tersebut diamankan dari 2 kantor perusahaan swasta.
Bukti dokumen dan alektronik akan dianalisis terlebih dahulu.
BACA JUGA:Komentar Menohok ICW Saat Ketua KPK Datangi Enembe ke Papua
BACA JUGA:Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Net89 Namun Belum Ditahan, Bareskrim Polri Angkat Bicara
"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu 5 November 2022.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman pihak yang terkait perkara yang berada di Jayapura. Penggeledahan dilakukan Jumat 4 November 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: