Ekspresi Wajah Putri Candrawathi saat PCR Terungkap, Nakes Bersaksi Soal Raut Wajah, Gembira atau Sedih?
Hukuman Putri Candrawathi.-tangkapa layar tv-
BACA JUGA:Balai Kota Bandung Kebakaran, Pemkot: Korban Tidak Ada, Hanya Dokumen
Melainkan jenazah Brigadir J 'ditahan' di Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu.
Ia juga sempat bertanya kepada rekannya terkait kejanggalan tersebut.
“Pertama sampai itu gak langsung masuk forensik, Yang Mulia, ke kamar jenazah. Tidak (ke kamar jenazah, tapi) ke IGD. Dan saya bertanya sama yang temani saya ‘Pak, izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik.’ Dia bilang ‘wah saya gak tahu mas. Saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti’,” ujar Syahrul di PN Jaksel, Senin 7 November 2022.
Syahrul kemudian mendatangi IGD RS Polri dan bertemu dengan petugasnya yang menanyakan berapa jumlah korbannya dan diminta untuk membawanya ke kamar jenazah.
BACA JUGA:Setuju dengan Ucapan Abraham Samad, Mahfud MD: Korupsi Sektor Pertambangan Memang Luar Biasa!
Setelah tugasnya selesai, Syahrul kemudian berpamitan dengan petugas polisi yang bersamanya. Namun ia diminta untuk menunggu terlebih dahulu hingga menjelang Subuh.
“Saya bilang saya izin pamit sama anggota di RS. Terus bapak-bapak tersebut katanya ‘sebentar dulu ya mas tunggu dulu’. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau Subuh, Yang Mulia,” ucapnya.
“Mau subuh saudara nunggu?” tanya hakim.
“Iya Yang Mulia. Pas saya mau ke depan, ‘sudah mas di sini aja’. Terus saya bilang ‘pak izin saya haus’. Sembari menunggu saya dibelikan air dan sate,” jawab Syahrul.
Cerita evakuasi Brigadir J
Ahmad Syahrul Ramadhan selaku sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J dari rumah Ferdy Sambo buat kesaksian di persidangan.
Ahmad Syahrul beberkan detik-detik saat dirinya melihat jenazah Brigadir J hingga memasukannya ke dalam kantong jenazah.
BACA JUGA:Terungkap Penyebab Kebakaran di Gedung Balai Kota Bandung, Hujan Justru Membuat Api Semakin Besar
Hal ini diungkapkan oleh sopir ambulans tersebut di hadapan hakim dalam persidangan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 7 November 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: