Eksepsi Baiquni Ditolak Sepenuhnya, Dilanjutkan Sidang Pembuktian dan Saksi

Eksepsi Baiquni Ditolak Sepenuhnya, Dilanjutkan Sidang Pembuktian dan Saksi

Terdakwa Baiquni di PN Jakarta Selatan.-Tangkapan layar-


Baiquni Wibowo merupakan terdakwa kasus Obstruction of Justice di perkara pembunuhan Brigadir J. Ia disebut hanya menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

Tujuh terdakwa itu, diketahui melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dan para terdakwa itu merusak dan menghilangkan barang bukti yang ada.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah Beredar, Ternyata Pemerannya Pasien RSJ

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: