Sudah Aman Kabur 2 Tahun ke Sulawesi Selatan, Penjambret Ini Balik Lagi ke Jakarta, Eh Ketangkep Deh!
Pelaku DL alias Ipang (30) ditangkap setelah kembali menjambret di kawasan yang sama hingga mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia.-Humas Polres Jakbar-
Putra mengungkapkan, DL selama ini melarikan diri ke Kebupaten Janeponto, Sulawesi Selatan dan kemudian kembali ke Jakarta untuk lancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, DL alias Ipang dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP atas perbuatannya kemarin, dan Pasal 365 ayat (4) KUHP atas tindak pidana pada April 2020.
"Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.
Sementara rekan terdahulunya, Topan, sudah mendapat vonis hukuman penjara 10 tahun atas perbuatannya pada April 2020.
"Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt tanggal 21 Oktober 2020, terdakwa Topan bin Bahrudin divonis pidana penjara selama 10 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: