Kronologi Korban RP Niat Pinjam Rp 5 Miliar Buat Modal Usaha, Malah Dimodusin dengan Uang Palsu, Begini Akal Bulus Pelaku!
Seorang korban berinisial RP menjadi korban penipuan. Ia awalnya ingin meminjam uang Rp 5 miliar untuk modul usaha-Foto/Dok/Humas Polres Jakpus-
Guna mencari titik terang atas kasus ini Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengungkap fakta bahwa uang yang diedarkan para pelaku uang asli atau palsu.
"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: