Tersangka Tidak Ditahan, Korban Kasus Penipuan Bisnis Sparepart Mobil Ratusan Juta Ajukan Protes!
Korban kasus penipuan sparepart mobil senilai ratusan juta protes ke Polres Jaksel kenapa tersangka tidak ditahan.-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Korban penipuan uang ratusan juta mengaku heran dengan keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jakarta Pusat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Merasa tidak puas, korban bernama Tan Kok Eng kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat dan meminta kejelasan kasus tersebut.
BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Kasus Nurhadi
Dalam keterangannya di hadapan awak media, korban mengatakan kedua pelaku yakni HBJ dan AON saat itu meminjam uang kepada korban untuk modal usaha spare part mobil sebanyak Rp500 juta.
Korban pun menggelontorkan uang sebanyak Rp500 juta kepada kedua pelaku setelah ditunggu selama beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh HBJ dan AON.
BACA JUGA:Sejarah Singkat Hari Guru Nasional, Kenapa Jatuh di Tanggal 25 November?
“Awalnya saya diminta untuk mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai sekarang sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi dia tidak mengembalikan. Kerugian yang masuk lima ratus juta.” ujar Korban kepada wartawan, Kamis 24 November 2022.
Akibat merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Jakarta Pusat, setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan, HBJ dan AON ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Namun korban heran, mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Kepala Lab BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Tindakan Tegas Buwas Atas Hilangnya 500 Ton Beras di Pinrang Sulawesi Selatan
Andi selaku kuasa hukum korban bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: