Nasib Pilu, Bidan di Banten Menyusui Bayi di Penjara Gegara Tanda Tangan Palsu

Nasib Pilu, Bidan di Banten Menyusui Bayi di Penjara Gegara Tanda Tangan Palsu

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief memberikan penjelasan atas penahanan ibu menyusui di Rutan Kelas II Pandeglang, Banten.-Radar Banten-

Dn menegaskan, perkara istrinya di Pengadilan Negeri Pandeglang teregristrasi nomor 241. Dengan terdakwa Nu.

BACA JUGA:Gempa Jerman

“Akan sidang lagi nanti tanggal 28 November. Saya pastinya akan hadir dan berharap tidak dilakukan penahanan karena memang sebetulnya masalah ini dari hasil komunikasi ahli hukum masih bisa restoratif justice,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief telah membesuk Nu, yang menjadi tahanan penjara di Rutan Kelas II B Pandeglang. 

“Ibu dan seorang bayinya ada di dalam Rutan dan dalam keadaan sehat semuanya. Jadi kami mengapresiasi atas kerja Rutan ini telah memberikan tempat khusus untuk seorang ibu yang membawa bayinya,” katanya kepada Radar Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang, Sabtu 26 November 2022.

Asep menegaskan, kalau penahanan seorang ibu menyusui ini berkaitan dengan Pengadilan Negeri Pandeglang. Jadi dari pihak Majelis Hakim mengeluarkan surat perintah penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

BACA JUGA:Heboh Pencopotan Label Tenda Pengungsi Korban Gempa Oleh Ormas, Bupati Cianjur dan Polisi Angkat Bicara

“Jadi kalau Rutan menjalankan surat perintah hakim PN untuk menahan Nu. Secara otomatis anak NU berusia 7 bulan juga akhirnya ikut ke dalam karena masih membutuhkan ASI,” katanya.

Asep berharap, kasus Nu ini bisa diselesaikan melalui restorative justice. Jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berakhir di penjara.

“Dari saya tahu kasus ini mencuat bermula dari Nu menjadi terdakwa atas pemalsuan tanda tangan seorang dokter. Kasusnya saat ini tengah berproses di PN dan tadi saya berkesempatan ngobrol dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan dengan RJ,” katanya.

Asep berharap, terlapor yang berprofesi bidan dan pelapor seorang dokter bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dengan mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan.

“Kami tentunya meminta kepada Komisi IV DPRD Pandeglang untuk memanggil dinas terkait. Untuk membantu memediasi karena ketika bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu menjadi lebih baik,” katanya.

BACA JUGA:2 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Modusnya Diungkap Irjen Dedi Prasetyo

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief memberikan penjelasan atas penahanan ibu menyusui di Rutan Kelas II Pandeglang, Sabtu (26/11).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik terhadap seorang tahanan membawa bayi ke dalam Rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: