Tak Sampai 10 persen, Ini Daftar Kenaikan UMP di 11 Provinsi, Jakarta Kok Cuma Segini?

Tak Sampai 10 persen, Ini Daftar Kenaikan UMP di 11 Provinsi, Jakarta Kok Cuma Segini?

Pemerintah Indonesia akhirnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 di masing-masing Provinsi. Berikut daftarnya-Foto/Piaxabay/-

Pada tahun 2022 UMP Jambi sebesar Rp 2.600.000 yaitu hanya 4,89%.

11. Aceh

Dalam Rapat Pleno, Gubernur Aceh menetapkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp 3.413.666 dari sebelumnya sebesar Rp 3.166.460.

Aceh mengalami kenaikan UMP sebesar 7,8% dari tahun 2022.

BACA JUGA:Oknum Guru Cabuli 2 Siswi SD di Bekasi Sempat Kabur Hingga ke Riau: Dia Tahu Kalau Bakal Buron

Kendati begitu, kenaikan UMP 2023 ini patut disyukuri.

Pemerintah tetap menaikkan hak-hak para pekerja buruh Indonesia di tengah masa sulit ini.

Mengingat meningkatnya inflasi yang cukup tinggi mempengaruhi daya beli masyarakat.

Apalagi isu yang berkembang saat ini Indonesia masuk ke salah satu negara yang terancam resesi alias kesulitan ekonomi.

Hal ini berdampak kepada sejumlah kebutuhan harian, mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga bahan pangan pokok.

Sumber foto: Pixabay/iqbalnuril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: