Tak Sampai 10 persen, Ini Daftar Kenaikan UMP di 11 Provinsi, Jakarta Kok Cuma Segini?

Tak Sampai 10 persen, Ini Daftar Kenaikan UMP di 11 Provinsi, Jakarta Kok Cuma Segini?

Pemerintah Indonesia akhirnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 di masing-masing Provinsi. Berikut daftarnya-Foto/Piaxabay/-

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan bahwa Jawa Timur mengalami kenaikan UMP sebesar 7,8%.

Pada tahun 2022 UMP Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567 dan tahun 2023 mendatang akan naik menjadi Rp 2.040.244

7. Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Barat (NTP) menetapkan kenaikan UMP nya sebesar 7,44% dalam SK Gubernur NTB.

Kenaikan UMP tersebut dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.300.000 pada 2023 mendatang.

BACA JUGA:5 Tips Buat Generasi Milenial Agar Hidup Hemat, Dijamin Tabungan Makin Penuh

8. Sulawesi Utara

UMP Tahun 2023 akan naik sebesar 5,2% dari tahun 2022. Hal ini diumumkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

Sebelumnya UMP di Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723 dan tahun depan akan naik menjadi Rp 3.485.000.

9. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan naik sebesar 8,38% hal ini dikarenakan dalam rangka mewujudkan upah yang realistis untuk para pekerja.

UMP Kalsel pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.149.977 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.906.473.

BACA JUGA:5 Cara Ampuh Bikin Anak Menyukai Sayur, Terapkan di Rumah, Bun!

10. Jambi

Dewan Pengupahan Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.940.000, Kenaikan ini lebih besar 9,04% dari UMP Jambi sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: