Tak Sampai 10 persen, Ini Daftar Kenaikan UMP di 11 Provinsi, Jakarta Kok Cuma Segini?
Pemerintah Indonesia akhirnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 di masing-masing Provinsi. Berikut daftarnya-Foto/Piaxabay/-
2. Banten
UMP Banten 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 6,4% lebih besar dari tahun 2022.
Sebelumnya UMP Banten adalah Rp 2.501.203 dan untuk tahun 2023 UMP Banten mencapai Rp 2.661.208. Kenaikan UMP ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten.
3. Jawa Barat
UMP Jawa Barat telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil dan mengalami kenaikan sebanyak 7,88%.
Sebelumnya, UMP Jawa Barat berkisar Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670. Kenaikan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar dan tercantum juga dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
BACA JUGA:Wamen Raja Juli Antoni Dorong Wahdah Islamiyah Sukseskan Program PTSL Kementerian ATR BPN
4. Jawa Tengah
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 mengenai UMP Jateng tahun 2023 memutuskan bahwa UMP Jateng mengalami kenaikan sebesar 8,01%.
Sebelumnya, UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935 dan UMP Tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
5. Yogyakarta
Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono mengumumkan kenaikan UMP Yogyakarta sebesar 7,6%.
Sebelumnya UMP di DIY sebesar Rp 1.840.915 dan tahun 2023 naik menjadi Rp 1.981.782. Kenaikan ini tercantum dalam laman resmi Pemprov Jogja.
6. Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: