Karyawan Sritex yang di-PHK Bakal Dipekerjakan Kembali Dalam Waktu 2 Minggu, Emang Bisa?

Karyawan Sritex yang di-PHK Bakal Dipekerjakan Kembali Dalam Waktu 2 Minggu, Emang Bisa?

Menaker Yassierli meyakinkan eks karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal kembali bekerja dalam waktu 2 minggu-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan seluruh karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal kembali bekerja dalam waktu 2 minggu.

Hal ini merupakan komitmen Kemnaker untuk melindungi para pekerja raja tekstil Asia Tenggara itu. 

BACA JUGA:Mensesneg Sebut 8 Ribu Karyawan Sritex Diperkerjakan Kembali dengan Skema Baru

BACA JUGA:Investor yang Sewa Aset Sritex Bakalan Diungkap Kurator Dalam 2 Minggu

"Kementerian Ketenagakerjaan uga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli di Kantor Kepresidenan, Senin, 3 Maret 2025.

Ia menjelaskan hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. 

"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya

Yassierli menekankan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. 

BACA JUGA:Polisi: Dua Pendaki yang Tewas di Cartenzs Berhasil Dievakuasi, Kondisi Fiersa Besari Sehat

BACA JUGA:Basarnas Ungkap Proses Evakuasi 'Mamak Pendaki' Lilie Wijayanti dan Elsa Laksono yang Tewas di Gunung Carternsz

"Selain itu, kementerian ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto mengatakan dari rapat tersebut diputuskan bahwa para pekerja Sritex yang telah mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa bekerja kembali dalam waktu 2 minggu.

Nantinya, para karyawan itu akan diupayakan bisa berkarya usai hasil persidangan pailit di PN Niaga Semarang. 

BACA JUGA:Segini Prediksi Harga Coin Pi dalam Dua Pekan, Cek Saldo Pi Network Biar Untung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads