8.341 Rumah Warga Cianjur yang Rusak Akibat Gempa Akan Diperbaiki
Menko PMK, Muhadjir Efendi tengah memantau perkembangan situasi pasca gempa Cianjur-Istimewa-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan memperbaiki 8.341 rumah korban gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat, pada tahap 1.
Menko PMK, Muhadjir Effendy membenarkan agenda tersebut. menurutnya, hingga kini sedang disusun langkahnya oleh pihaknya.
“Kita lakukan di tahap 1 sebanyak 8.341 rumah yang akan segera diperbaiki,” ujar Muhadjir dalam keteranganya kepada awak media, Sabtu 3 Desember 2022.
BACA JUGA:16 Hektare Lahan Disiapkan untuk Relokasi Korban Gempa Cianjur
Muhadjir mengatakan pihanya beserta dengan pemerintah pusat hingga kini terus melakukan pendataan rumah yang terdampak rusak ringan, sedang, hingga berat.
"Pihak Kemenko PMK juga sudah menugaskan pihak terkait melakulan pendataan secepat mungkin agar segera dapat dilakukan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," ujarnya.
Berdasarkan data dari BNPB per 30 November 2022, sudah terverifikasi sebanyak 17.864 rumah rusak dari seluruh kategori rusak berat, rusak sedang, rusak ringan (RB, RS, RR), termasuk 190 rumah ibadah, 14 faskes, 511 fasilitas pendidikan, 17 kantor gedung dan 2 jembatan rusak.
BACA JUGA:‘Tenda Sakinah’ Untuk Pasangan Suami Istri Pengungsi Gempa Cianjur
Muhadjir jelaskankan, sementara untuk mendukung perbaikan rumah dan fasilitas umum yang rusak, Pihak Kemenko PMK juga meminta agar puing-puing bangunan runtuh segera dibersihkan, yang dikoordinir oleh BNPB dengan melibatkan TNI dan Polri.
“Kemudian dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk tahap rehab rekon agar dilakukan dengan cara efisien, efektif, dan akuntabel dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada,” tuturnya.
Muhadjir menjelaskan, bantuan dari pemerintah pusat bersifat stimulan, dimana perlu ada prinsip keadilan untuk bantuan tambahan dari pemkab, pemkot, pemda, atau lembaga filantropi lainnya.
BACA JUGA:Penemuan Jasad Ayah Peluk Anak Tertimbun Longsor Cianjur Bikin Haru
Dalam hak ini juga ada Organisasi di luar pemerintah, ormas atau yayasan yang ingin ikut membantu dan memberkan donasinya nanti bisa berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.
“Jika ada ormas, yayasan, dan lainnya ingin membantu pembangunan rumah baru, maka harus berkoordinasi dengan KemenPUPR, Pemda, Pemkab, dan Pemkot,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: