Aturan Perjalanan Libur Nataru Seiring Penerapan PPKM 2022
Aturan perjalanan libur Nataru seiring penerapan PPKM di Tanah Air 2022.-Sumi Kasiyo for Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – PPKM kembali di perpanjang hingga 09 Januari 2023, seluruh wilayah Indonesia termasuk juga Jakarta berada pada level 1 selama masa PPKM ini.
Dengan keputusan tersebut terdapat aturan perjalanan libur Nataru seiring penerapan PPKM di Tanah Air.
Aturan yang baru ini menyangkut perihal liburan Natal dan Akhir Tahun di tengah kasus Covid-19 yang kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir ini.
Tidak banyak perubahan pada peraturan yang ditetapkan saat ini, aturan wilayah masuk level 1 PPKM Covid -19 didominasi dengan kapasitas 100 persen.
BACA JUGA:Amankan Pesta Pernikahan Kaesang-Erina, Solo Raya dan Yogya Kerahkan 7.500 Personil Gabungan
BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo Kembali Digelar Hari Ini, Terdakwa Hendra Kurniawan Akan Jadi Saksi
Namun, adanya pelonggaran yang diberlakukan selama masa PPKM Covid -19 ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat menikmati dan menjalankan setiap kegiatannya menjelas Natal dan Tahun Baru.
"Perlu kami sampaikan, bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik, dan tidak menjadi tempat penyebaran virus Covid -19" ungkap Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada Senin, 05 Desember 2022.
Berikut kebijakan-kebijakan yang diberlakukan, selama masa PPKM Covid -19 saat ini yang akan diperpanjang hingga 09 Januari 2023, meliputi:
BACA JUGA:Jokowi Undang Tokoh Politik hingga Ketum Partai ke Acara Pernikahan Kaesang-Erina
BACA JUGA:Hati-hati! Air Putih Ternyata Bisa Basi Lho, Simak Penjelasannya
Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan bekerja pada sektor non essential diberlakukan maksimal 100 persen work from office (bekerja di kantor).
Namun, hal tersebut dikhususkan bagi para pegawai yang telah melakukan vaksin, dan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: