Alamak, Mantan Direktur Utama BPR Bersama Seorang Debiturnya Jadi Tersangka Korupsi

Alamak, Mantan Direktur Utama BPR Bersama Seorang Debiturnya Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu inisial S dan debitur inisial DH menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, dan keduanya ditahan Kejati Jawa Barat (Jabar).-radarcirebon-

INDRAMAYU, DISWAY.ID-- Mantan direktur utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja berinisial S bersama seorang debitur berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Dua orang tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu.

Alhasil, keduanya kini resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA:Kabar 3 Orang Meninggal Akibat STB Meledak di Cikande Bikin Heboh WAG, Yuk Cek Faktanya!

BACA JUGA:Kompetisi Liga 1 Musim 2022 Kembali Bergulir, Polri Jamin Penuh Pengamanan

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu tersebut, mantan Dirut Perumda BPR bersama debitur DH ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga Rp 34 miliar selama 2 tahun. 

“Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp34 miliar. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2022 yang dilakukan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan Harahap dalam jumpa pers.

Disampaikan Kasi Penkum, kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Penetapan S dan DH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Sutan Harahap menyatakan, berdasarkan keterangan keterangan Asisten Pidsus Kejati Jabar Riyono, S dan DH ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Roy Keane Kritik Cara Brazil Rayakan Gol Saat Kontra Korea Selatan, 'Tidak Menghormati Lawan'

BACA JUGA:Lionel Messi Sebut 3 Tim Paling Berbahaya di Piala Dunia 2022, Inggris Tidak Masuk

Adapun tindakan mereka berupa Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari 2020 sampai 2021.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara  Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads