Alamak, Mantan Direktur Utama BPR Bersama Seorang Debiturnya Jadi Tersangka Korupsi

Alamak, Mantan Direktur Utama BPR Bersama Seorang Debiturnya Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu inisial S dan debitur inisial DH menjadi tersangka dugaan kasus korupsi, dan keduanya ditahan Kejati Jawa Barat (Jabar).-radarcirebon-

Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni, secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur.

"Diduga proses pencairan kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," katanya seperti tayang di Radar Cirebon (Disway National Network).

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun ke Cirebon? 5 Oleh-Oleh Ini Bisa Jadi Rekomendasi

BACA JUGA:Waspada Sesar Lembang Aktif! Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Sampai 7 SR Ancam Bandung Barat dan Sumedang

BPR Karya Remaja Indramayu, kata Sutan Harahap, merupakan perusahaan milik Pemkab Indramayu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: