Awas! Jangan Sebarkan Foto Potongan Tubuh Bom Polsek Astana Anyar, Ini Ancamannya
jangan asal sebarkan foto potongan tubuh korban ledakan bom Polsek Astana Anyar--disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Ingat, jangan asal sebarkan foto potongan tubuh korban ledakan bom Polsek Astana Anyar.
Pasalnya imbas dari menyebarkan foto korban meledaknya bom Astana Anyar itu ancamannya bisa pidana.
Maka dari itu, dilarang keras bagi Anda untuk menyebar foto sensitif melalui platform pesan singkat atau media sosial.
Perlu diketahui, aturan itu sudah tertuang dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:Hari Ini Jenazah Lord Rangga Dimakamkan, di Sini Tempat Peristirahatan Terakhirnya
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"
Selain itu, pasal 45B juga berisi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Maka dari itu, mulai saat ini mulai bijaklah dalam menyebarkan foto jika tidak ingin terseret UU ITE.
BACA JUGA:Pengakuan Ferdy Sambo Pada Benny Ali, ‘Saya Akan Bertanggung Jawab’
Polri perketat keamanan
Polri meminta jajarannya untuk meningkatkan pengetatan penjagaan di kantor polisi pasca ledakan yang terjadi di Markas Polsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat
"Sehubungan hal tersebut (bom bunuh diri) agar para kepala satuan (Kasat) meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022.
Ahmad Ramadhan menekankan, Polri akan menerapkan sistem satu pintu dan pemeriksaan terhadap mereka yang keluar masuk markas komando atau Mako.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: