Prima Unjuk Rasa, KPU Libatkan Pengamanan Jagat Saksana
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat -Intan Afrida Rafni/disway.id-
Gugatan tersebut pun diterima dan Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima. Namun, lagi-lagi verifikasi tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Prima pun kembali menggugat KPU tapi kali ini bukan ke Bawaslu, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun gugatan di PTUN ini adalah langkah hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami akan terus maju, sampai ujungnya seperti apa, kami akan terus melawan dan terus maju, baik dengan gerakan politik maupun gerakan hukum," kata Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, Selasa, 6 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: