Antisipasi Teror Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polri Fokus Pengamanan Gereja dan Lokasi Wisata

Antisipasi Teror Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polri Fokus Pengamanan Gereja dan Lokasi Wisata

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polri telah mempersiapkan keamanan jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Pengamanan Gereja, lokasi wisata dan lokasi strategis lainnya menjadi fokus Polri.

“Untuk antisipasi teror dalam rangka Nataru pasti dilakukan. Adapun tempatnya yaitu tempat wisata dan gereja, serta tempat-tempat lainnya,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:BNPT Sebut Aksi Teror Bom Bunuh Diri di Bandung Beraksi Lone Wolf, Mirip JAD

BACA JUGA:Imbas Teror Bom Bunuh Diri di Bandung, Pengamanan Pernikahan Kaesang dan Erina Makin Diperketat

Nurul mengungkapkan, secara detail terkait strategi pengamanan akan dibahas lebih lanjut. 

Polri sendiri akan menggelar Operasi Lilin, secara optimal akan mengatur supaya lalu lintas lancar dan liburan masyarakat aman dan nyaman.

Operasi Lilin akan digelar di seluruh wilayah Indonesia dengan dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Jadwal Operasi Lilin akan dibahas dalam rapat lintas sektor yang direncanakan digelar Jumat 16 Desember 2022.

BACA JUGA:Wajah Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Tersebar, Ternyata Mantan Napi Teroris yang Bebas Tahun 2021

Azizah berharap kerjasama semua lapisan masyarakat agar Nataru ini berjalan dengan aman, nyaman dan membahagiakan.

Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022. 

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: