2.500 Beasiswa Dokter Spesialis Tersedia Segera, Menkes Ungkap Tujuannya
Menkes Budi Gunadi Sadikin-Boy Slamet-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan akan menyediakan sebanyak 2.500 beasiswa dokter spesialis pada tahun 2024.
Jumlah beasiswa dokter spesialis sebanyak itu merupakan bagian upaya Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan dalam meningkatkan penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis.
Dari yang semula 300, menjadi 600 di tahun 2022, menjadi 1.600 di tahun 2023, dan tahun 2024 akan disediakan sebanyak 2500 beasiswa untuk dokter spesialis, sub-spesialis, termasuk fellowship lulusan luar negeri.
BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'
Penyediaan beasiswa dokter spesialis untuk terus memenuhi kebutuhan terhadap dokter spesialis di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Indonesia saat ini mengalami krisis ketersediaan dokter spesialis.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya angka produksi dan tidak meratanya distribusi dokter spesialis ke seluruh fasyankes di Indonesia.
“Krisis dokter spesialis ini tidak cukup mampu untuk melayani kebutuhan layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Maka dari itu kita butuh melakukan pembaharuan sistem untuk meningkatkan jumlah produksi serta upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Menkes Budi.
Berdasarkan data WHO, rasio kebutuhan dokter untuk warga negara Indonesia adalah 1:1000. Sedangkan rasio untuk negara maju ada di angka 3:1000 dokter, bahkan beberapa negara berupaya mencapai rasio sebanyak 5:1000 dokter.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Minta Maaf ke Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal, ‘Saya Emosional’
BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan
Upaya pemenuhan ini dilakukan melalui Academic Health System (AHS). Bertujuan memastikan lebih banyak dokter yang terfasilitasi untuk bisa mengenyam pendidikan dokter spesialis berbasis universitas (university based). Serta didukung pula melalui sistem baru yakni pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based).
Menkes Budi menjelaskan, pembentukan konsep pendidikan dokter spesialis melalui hospital based dapat memungkinkan adanya sistem pembayaran gaji bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk mendukung upaya produksi dan pemerataan dokter spesialis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: