Subsidi Mobil Listrik 80 Juta Rupiah, Menteri Perindustrian Jelaskan Syaratnya

Subsidi Mobil Listrik 80 Juta Rupiah, Menteri Perindustrian Jelaskan Syaratnya

Menurut Agus Gumiwang pemerintah berencana akan memberikan subsidi pembelian mobil listrik 80 juta rupiah untuk mendukung percepatan pertumbuhan mobil listrik di Tanah Air.-reza-

Tak hanya mobil listrik, sepeda motor listrik juga diungkapkan akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Adapun subsidi sepeda motor mencapai 8 juta rupiah dengan persyaratan yang sama dengan pemberian subsidi mobil listrik.

Akan tetapi untuk sepeda subsidi sepeda motor konversi 5 juta rupiah.

BACA JUGA:Bawaslu Putuskan Tak Lanjuti Laporan MT Terkait Kasus Dugaan Kampanye Anies Baswedan

BACA JUGA:Resep Kue Nastar Untuk Natal Super Lembut, Bikin Lumer Dimulut!

Menurut Agus Gumiwang salah satunya tujuan pemberian subsidi mobil listrik ini adalah sebagai bentuk nyata dalam mendukung Indonesia untuk menurunkan emisi karbon dunia. 

Dengan demikian diharapkan akan mendorong meningkatnya penggunaan mobil atau motor listrik di dalam negeri.

"Ada beberapa manfaat dengan kita mempercepat penggunaan mobil listrik, di antaranya karena Indonesia mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia yang dapat kita manfaatkan sebagai bahan baku utama baterai," jelasnya.

BACA JUGA:Asyik! BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair Akhir Tahun 2022, Segera Cek di eform.bri.co.id Cukup Pakai KTP

BACA JUGA:Pertalite Bakalan Diganti Bahan Bakar Lain oleh Pertamina, Sekali Full Tank CNG Buat 100 KM

Masih dengan Agus Gumiwang, selain itu dengan menggunakan kendaraan listrik secara fiskal tentu akan ikut meningkat karena subsidi kendaraan berbahan bakar minyak akan semakin berkurang.

Selain itu dengan pemberian subsidi kendaraan listrik diharapkan dapat memaksa produsen mobil atau motor listrik di dunia semakin cepat merealisasikan investasinya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: