Subsidi Mobil Listrik 80 Juta Rupiah, Menteri Perindustrian Jelaskan Syaratnya

Subsidi Mobil Listrik 80 Juta Rupiah, Menteri Perindustrian Jelaskan Syaratnya

Menurut Agus Gumiwang pemerintah berencana akan memberikan subsidi pembelian mobil listrik 80 juta rupiah untuk mendukung percepatan pertumbuhan mobil listrik di Tanah Air.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah memutuskan memberikan subsidi mobil listrik 80 juta rupiah.

Keputusan ini diungkapkan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian RI.

Menurut Agus Gumiwang pemerintah akan memberikan subsidi mobil listrik 80 juta rupiah untuk mendukung percepatan pertumbuhan mobil listrik di Tanah Air.

“Kami akan menghitung dan rencananya pemerintah akan memberikan subsidi mobil listik 80 juta rupiah,” jelas Agus Gumiwang.

Agus Gumiwang juga menjelaskan jika subsidi ini akan di berikan pada mobil listrik sedangkan untuk subsidi mobil hybrid 40 juta rupiah.

BACA JUGA:Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara, Hotman Paris: Why? Parahhh!

BACA JUGA:Doni Salmanan Dihukum Lebih Ringan, Korban Ngamuk di Pengadilan Negeri Bale Bandung

Meskipun akan memberikan subsidi mobil listrik 80 juta rupiah, Menteri Perindustrian juga mengungkapkan tidak semua mobil listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah 80 juta rupiah.

Agus Gumiwang menjelaskan ada mobil listrik yang tidak mendapatkan subsidi 80 juta dari pemerintah, karena syarat mobil listrik mendapatkan subsidi adalah mobil listrik produksi dalam negeri.

Sedangkan untuk mobil listrik yang masih impor atau completely build up (CBU), Agus Gumiwang menjelaskan bahwa pihaknya dengan Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan kembali.

“Salah satu syarat subsidi mobil listrik dari pemerintah adalah mobil yang diproduksi di dalam negeri,” tambah Agus Gumiwang.

BACA JUGA:Seru! Sinopsis Anupamaa yang Diperankan Rupali Ganguly Tayang di ANTV Hari Ini

BACA JUGA:Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Kini Menjadi 9 Orang

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan, pemerintah mensyaratkan subsidi itu diberikan terhadap kendaraan yang memiliki pabrik di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: