Belum Capai Kesepakatan, Partai Ummat dan KPU Lanjut Mediasi Hari Kedua Besok
Partai Ummat usai dari mediasi di Kantor Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-
"Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup," sambungnya.
Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa saat mediasi berlangsung, keduanya telah membangun kesepahaman terkait Partai Ummat untuk menjadi Peserta Pemilu 2024.
"Tapi pada dasarnya tadi dibangun kesepahaman, apa yang diharapkan Partai ulUmmat untuk tetap menjadi partai politik Peserta Pemilu 2024 dan KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU," kata Denny.
Diketahui, berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 42 Ayat 2 menjelaskan terkait mediasi.
Pada Perbawaslu tersebut dijelaskan bahwa mediasi dilaksanakan paling lama 2 hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: