Belum Capai Kesepakatan, Partai Ummat dan KPU Lanjut Mediasi Hari Kedua Besok

Belum Capai Kesepakatan, Partai Ummat dan KPU Lanjut Mediasi Hari Kedua Besok

Partai Ummat usai dari mediasi di Kantor Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Ummat baru saja selesai melakukan mediasi dengan KPU di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2022.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengaku bahwa hasil mediasi tersebut, pihaknya tidak menemukan titik temu dengan pihak KPU. Oleh sebab itu, mediasi tersebut akan kembali dilakukan besok, Selasa, 20 Desember 2022 

"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi, kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat," ujar Ridho saat ditemui media usai dari mediasi tersebut. 

BACA JUGA:Sengketa Proses Pemilu, Mediasi Partai Besutan Amien Rais dan KPU Temui Jalan Buntu

"Kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu tersebut dan InayaAllah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10 pagi," lanjutnya. 

Ridho menjelaskan bahwa terkait dari mediasi itu, pihak KPU akan melakukan Pleno terlebih dahulu untuk memutuskan hasil dari penyampaian dari Partai Ummat. 

"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus di pleno kan," imbuhnya. 

Ia pun berharap pada mediasi kedua nanti, dapat membuahkan kabar baik baik bagi Partai Ummat dan tidak berlanjut ke tahap ajudikasi. 

BACA JUGA:Permohonan Sengketa Diterima Bawaslu, Partai Ummat dan KPU Mediasi

"Jadi Insyaallah kita berharap pada mediasi ke dua nanti ada kesepakatan yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga," kata Ridho. 

Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan bahwa dirinya enggan membeberkan isi dari mediasi itu. 

Dia mengatakan bahwa mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI dilakukan secara tertutup. Oleh sebab itu, pihak Partak Ummat enggan membeberkannya. 

"Sebagaimana pun proses mediasi ini ada aturan hukum acaranya, ini proses tertutup, jadi kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail, substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi," jelasnya. 

BACA JUGA:Datangi Bawaslu RI, Partai Ummat Ajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: