Inilah Kepribadian Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Kuat Maruf Menurut Reni Kusumowardhani

Inilah Kepribadian Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Kuat Maruf Menurut Reni Kusumowardhani

Perkara kasasi dan PK Ferdy Sambo akan disidangkan oleh 5 hakim di MA-Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo-


Terdakwa Kuat Ma'ruf -Intan Afrida Rafni-

Sementara terdakwa lainnya, Kuat Maruf. Reni Kusumowardhani menjelaskan bahwa sopir Ferdy Sambo itu 

"Kuat Maaruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya,” ujar Reni di PN Jakarta Selatan, Rabu 21 Desember 2022.

Menurut Reni, Kuat Maaruf termasuk lambat menerima informasi yang sedang berkembang.

“Jadi, Pak Kuat Maaruf lebih lambat dalam memahami informasi. Saya harus menyampaikan ya pak, mohon maaf, izin Pak Kuat," ucap Reni.

Menurut Reni di ruang sidang utama bahwa terdakwa Kuat Maaruf memiliki kecerdasan yang cukup lambat untuk menyesuaikan diri dari lingkungannya.

“Kuat memiliki kecerdasan lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungan,” ujar Reni.

Namun, Kuat Maaruf bisa memahami sebuah keadaan dilingkungan sekitar melalui nilai moral yang dia yakini.

“Dia memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya melalui nilai-nilai moral yang dia yakini dan melalui kebiasaan yang dia alami,” kata Reni.

Jaksa kembali bertanya kepada saksi ahli Psikologi Forensik mengenai otoritas kepatuhannya. 

Selaain itu, Kuat merupakan orang yang tak mudah disugesti, dan kepatuhannya kepada orang lain cukup tinggi.

"Cukup, jadi pada Pak Kuat Ma'ruf ini tidak dapat disugesti, kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," kata Reni.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: