Jadwal Layanan Perpanjang SIM di DKI Jakarta Akan Diliburkan Selama Liburan Nataru, Cek Tanggalnya di Sini

Jadwal Layanan Perpanjang SIM di DKI Jakarta Akan Diliburkan Selama Liburan Nataru, Cek Tanggalnya di Sini

Jadwal SIM Keliling di Jakarta-Tangerang kembali dibuka hari ini-Humas Polri-

Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM A dikenai Rp 80.000 dan biaya perpanjang SIM C dikenai Rp 75.000.

BACA JUGA:Profil Wagub Jatim Emil Dardak, Suami Arumi Bachsin yang Kantornya Digeledah KPK

BACA JUGA:Saksi Ahli Pidana Singgung Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J : Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Diketahui, biaya perpanjang SIM A dan SIM C belum termasuk biaya cek kesehatan.

Adapun sayarat perpanjang SIM sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan

Daftar Lengkap Biaya Perpanjang SIM A, SIM B dan SIM C:

SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000
SIM B dan SIM B1 Umum Rp 80.000
SIM B2 dan SIM B2 Umum Rp 80.000
SIM C, SIM C1, SIM C2 Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D Khusus D1 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: