Jadwal Layanan Perpanjang SIM di DKI Jakarta Akan Diliburkan Selama Liburan Nataru, Cek Tanggalnya di Sini
Jadwal SIM Keliling di Jakarta-Tangerang kembali dibuka hari ini-Humas Polri-
Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM A dikenai Rp 80.000 dan biaya perpanjang SIM C dikenai Rp 75.000.
BACA JUGA:Profil Wagub Jatim Emil Dardak, Suami Arumi Bachsin yang Kantornya Digeledah KPK
Diketahui, biaya perpanjang SIM A dan SIM C belum termasuk biaya cek kesehatan.
Adapun sayarat perpanjang SIM sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Daftar Lengkap Biaya Perpanjang SIM A, SIM B dan SIM C:
SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000
SIM B dan SIM B1 Umum Rp 80.000
SIM B2 dan SIM B2 Umum Rp 80.000
SIM C, SIM C1, SIM C2 Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D Khusus D1 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: