Video Klarifikasi Si 'Wanita Emas' Soal Pelecehan Beredar di Media Sosial

Video Klarifikasi Si 'Wanita Emas' Soal Pelecehan Beredar di Media Sosial

Ketua Republik Satu, Hasnaeni dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial-Intan Afrida Rafni-

"Pada faktanya hubungan saya yang ada selama ini antara dengan Ketua KPU, Hasyim Asy'aru adalah hubungan yang bersifat profesional saja dan tidak lebih dari itu," kata Hasnaeni

"Saya menyaksikan jika di kemudian hari terjadi lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh pihak manapun, saya nyatakan hal itu tidak benar," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Hasyim Asy'ari sempat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG). 

Gerakan ini sendiri terdiri dari 9 partai politik yang dinyatakan tidak lolos untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Pada 22 Desember 2022, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Kuasa Hukum GMPG, Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.

Saat laporan tersebut, Farhat Abbas mengatakan bahwa Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau yang biasa dipanggil wanita emas

Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Farhat, Ketua KPU sempat mendatangi rumah wanita emas itu dan kantor Partai Republik Satu.

"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.

Disisi lain, Hasyim pun menanggapi laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP. 

"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis, 22 Desember 2022.

Menanggapi itu Anggota DKPP, J Kristiadi mengatakan pihaknya merupakan lembaga pasif dan akan bertindak jika ada laporan. 

Dia menyebut tugas DKPP hanya menerima dan memutus suatu perkara tanpa terburu-buru. Oleh sebab itu, laporan tersebut tengah diproses oleh DKPP. 

"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," ujar J. Kristiasj di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

"Ya permintaan itu kan ancer-ancer, ancer-ancer itu kita juga tidak mau menyampaikan sesuatu yang asal sembarangan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: