Mustofa Kecam Upaya Penggagalan Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara

Mustofa Kecam Upaya Penggagalan Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara

Partai Ummat usai dari mediasi di Kantor Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

Oleh sebab itu, DPP Partai Ummat menghimbau kepada para kadernya untuk tetap menjalankan tugas dengan baik dan mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh KPU

Himbauan tersebut disampaikan kepada para kader agar Partai Ummat bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Kemenpora Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

BACA JUGA:Update Lowongan Kerja: Pendaftaran PPPK BKN 2022 dan Jadwal Lengkap Seleksinya

"Kader Partai Ummat adalah petarung dan pejuang semua di lapangan," tulis Mustofa. 

"Kami yakin bila tidak ada gangguan, insya Allah Partai Ummat tidak akan menemukan hambatan yang berarti. Kader Partai Ummat adalah para aktivis partai yang sudah teruji," sambungnya. 

Diketahui sebelumnya, Partai Ummat berkesempatan menjadi peserta Pemilu 2024. 

Dalam proses verifikasi ulang Partai Ummat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebutkan saat ini Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual ulang.

"Iya (lolos verifikasi administrasi). Jadi, prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.

Idham menjelaskan verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember. sehari setelahnya, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual. 

BACA JUGA:Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau

"Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," lanjutnya.

Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat selama tiga hari.

"26-28 Desember, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ungkap Idham. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads