Giliran Bharada E Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Pernyataanya Menghantam Sambo

Giliran Bharada E Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Pernyataanya Menghantam Sambo

Kolase Foto: Bharada E atau Richard Eliezer dan Ferdy Sambo mengenakan seragam saat masih menjabat di Polri. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: