Giliran Bharada E Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Pernyataanya Menghantam Sambo

Giliran Bharada E Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Pernyataanya Menghantam Sambo

Kolase Foto: Bharada E atau Richard Eliezer dan Ferdy Sambo mengenakan seragam saat masih menjabat di Polri. -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-Pakar hukum pidana Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dakwaan Richard Eliezer alias Bharada E.

Albert Aries dihadirkan pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022. 

Pada kesaksannya, Albert memberikan pernyataan yang memberatkan terdakwa lainnya Ferdy Sambo.


Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com--

BACA JUGA:Richard Eliezer Datangkan 3 Saksi Ahli di Persidangan, Berikut Penjelasan Ronny Talapessy

BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap Alasan Hadirkan Saksi Guru Besar Filfasat Moral untuk Richard Eliezer

Albert menyatakan bahwa bawahan yang menjalankan perintah atasan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena merupakan alat," kata Albert di ruang sidang. 

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy lantas menanyakan kedudukan bawahan yang melakukan perintah atasan untuk menembak. 

Albert menjawab bahwa berdasar Pasal 51 KUHP elemen melawan hukumnya dihapuskan.

"Jadi, kalau lihat di Pasal 51 yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum dari pelaksanaan perintah jabatan yang dilakukan oleh si penerima perintah," ujar Albert Aries yang juga juru bicara sosialisasi KUHP itu. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rayakan Natal di Rutan yang Berbeda

Di sisi lain, kata dia, pada Pasal 55 KUHP perihal penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh melakukan itu, sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, dan tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.

"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan, maka yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri," kata Albert Aries.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: