PPATK Ungkap Modus Aliran Dana Mencurigakan Senilai Rp 183 Triliun Sepanjang 2022, Oh Jadi Begini!
PPATK klaim berhasil temukan aliran dana mencurigkan terkait kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 183 triliun sepanjang tahun 2022-pmjnews.com-
Selain itu dugaan korupsi, PPATK juga mencatat sumber pencucian uang terbesar lain dari kasus tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Rekening Reza Paten yang Diblokir PPATK Senilai Rp 1 Triliun
Tak kalah mencengangkan, aliran dana mencurigakan dari tindak pidana kasus narkoba nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730 (Rp 3,4 triliun).
"Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait.
"Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: