Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang 4 Kali, Majelis Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani

Dito Mahendra Tak Hadiri Sidang 4 Kali, Majelis Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani

Nikita Mirzani -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas karena terbukti tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra itu sempat menjadi heboh, karena menyeret nama Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam Sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Bebas, Terbukti Tidak Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas Nikita Mirzani karena sang pelapor Dito Mahendra tak kunjung datang hadiri sidang. 

Diketahui, ini kali ke empat Dito Mahendra mangkir dari pemanggilan Pengadilan. 

Majelis hakim sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) menjemput paksa Dito. Namun, hal tersebut tak kunjung dilaksanakan oleh JPU hingga sekarang.

"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim.

BACA JUGA:Siapa Dito Mahendra? Pria yang Laporkan Nikita Mirzani Gegara Unggahan Pilot A?

BACA JUGA:Sosok Dito Mahendra, Disebut Cucu Jenderal yang Mampu Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Vonis ini diputuskan lantaran Dito Mahendra selaku terlapor kembali tidak hadir dalam sidang. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani disidang terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads