Partai Ummat Kantongi Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, KPU RI Umumkan Daftar Lengkapnya

Partai Ummat Kantongi Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, KPU RI Umumkan Daftar Lengkapnya

Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24 pada Pemilu 2024-Intan Afrida Rafni-

"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kepastian Hukum Investasi Dalam Negeri

BACA JUGA:Polisi Temukan Mayat Dalam 2 Kontainer di Bekasi

Adapun keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Bunyi dari Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 yaitu tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads