Sidang Lanjutan Anak Buah Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Sidang Lanjutan Anak Buah Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

BACA JUGA:Kontroversi Perppu Cipta Kerja: Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Pengacara Rizky Rizal itu juga belum mau menyebutkan siapa saksi ahli meringankan yang akan hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Saksi Ahli Psikologi Forensik dari UI," ujar Erman.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: