Muhammadiyah Sarankan Sistem Pemilihan Caleg Diganti

Muhammadiyah Sarankan Sistem Pemilihan Caleg Diganti

KPU sambangi kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

Mendapati gugatan tersebut, pihak MK pun akhirnya melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Undang-Undang dan prosesnya pun hingga saat ini masih terus berlangsung. 

Namun, di tengah MK melakukan uji materi pasal tersebut, pihak KPU pun berkomentar bahwa gugatan tersebut ada kemungkinan dikabulkan oleh MK. 

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dia mengatakan bahwa kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan tersebut menjadi sistem proposional tertutup

BACA JUGA:Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang

BACA JUGA:Status PPKM Akhirnya Resmi Dicabut per Hari Ini, Jokowi Tetap Ingatkan Waspada

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022.

Pernyataan Hasyim tersebut pun akhirnya mendapat banyak kritikan dari pihak 8 partai parlemen yang di DPR, kecuali PDIP. Menurut 8 partai parlemen itu, proposional tertutup dapat membuat kemunduran demokrasi.

Meskipun begitu, keputusan akhir dari gugatan tersebut tetap ada di tangan MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: