Muhammadiyah Sarankan Sistem Pemilihan Caleg Diganti

Muhammadiyah Sarankan Sistem Pemilihan Caleg Diganti

KPU sambangi kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Muhammadiyah menyarankan sistem pemilihan calon legislatif diganti. Tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Muhammdiyah mengusulkan dua opsi sistem. Pertama, sistem proposional tertutup. Pada sistem pertama ini, nantinya para pemilih hanya bisa memilih calon melalui gambar partainya saja tanpa mengetahui wajah calonnya. 

"Jadi hanya memilih gambar partai politik. Nomor urut calegnya sudah ditetapkan oleh partai politik," ujar Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Cara Buat Pengaduan dan Cek Laporan Polisi via Online, Irwasda Polda Banten Jelaskan Ini

BACA JUGA:Undang Jokowi, Gus Yahya Ungkap Peringatan Seabad NU Bakal Dihadiri 1 Juta Warga Nahdliyin

Usulan kedua, sistem porposional terbuka terbatas. Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih partai politik maupun calon legislatif yang sesuai diinginkan. 

Adapun penentuan calon legislatif yang mendapatkan kursi DPR, ditentukan oleh Bilangan Pembagian Pemilih (BPP). BPP merupakan hasil pembagian jumlah suara sah di dapil dengan jumlah alokasi kursi. 

Calon yang berhasil memperoleh suara dia atas angka BPP, berhak mendapatkan satu kursi parlemen. Apabila tidak ada caleg yang melampaui angka BPP, sedangkan suara partainya melampaui BPP, maka caleg yang lolis ditentukan oleh nomor urutnya. 

"Dengan sistem proporsional terbuka terbatas ini, suara pemilih masih terakomodir dan masih ada peluang bagi calon legislatif untuk dapat memiliki kesempatan terpilih (meski) tidak di nomor urut yang teratas," kata Abdul Mu'ti kepada media. 

Sebagai informasi, sistem proposional tertutup dan terbuka dalam pemilihan calon legislatif ini tengah ramai diperdebatkan oleh kalangan partai politik. 

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell

BACA JUGA:Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter

Hal tersebut dikarenakan sebelumnya sempat ada 6 warga yang menggugat ke Mahkamah Kontitusi terkait Pasal 168 Undang-Undang Pemilu yang mengatur pemilihan calon legislatif menggunakan proposional terbuka. 

Adapun 6 orang tersebut, yaitu satu dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), satu dari kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan empat orang dari warga sipil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: