KPU Siapkan Rumus Penataan Daerah Pemilihan Melalui Sidapil
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak suaranya.-Intan Afrida Rafni-
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, hal tersebut menjadi target awal pihak KPU RI dalam menyiapkan tahapan Pemilu 2024.
"Yang terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam Pemilu setrentak 2024," ujar Idham Holik saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023.
BACA JUGA:Ngabalin Bocorkan Jadwal Reshuffle Kabinet Jokowi: Menteri yang Diganti Jangan Dongkol!
"Berdasarkan pembahasan rapat diinternal KPU, KPI berupaya secara maksimal kita selesaikan pada akhir Januari 2023," lanjutnya.
Selain itu, pihak KPU RI juga melibatkan berbagai stakeholder Pemilu dalam proses legal drafting, seperti aktifis maupun NGO.
"Nanti media kita akan libatkan. Jadi dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-seluasnya bagi stakeholder Pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktifis pemilu dan NGO tapi rekan-rekan jurnalis juga," kata Idham.
Adapun penataan dapil sendiri merupakan tindaklanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mana menyebutkan bahwa DPR tidak lagi berwenang dalam penataan dapil.
BACA JUGA:Bharada E Mengaku Lihat Ferdy Sambo Kokang Senjata 2 Kali Usai Tembak Brigadir J
BACA JUGA:Mahkamah Agung Turunkan Tim Untuk Periksa Video Skandal Hakim Wahyu Iman Santoso
"Kami menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," imbuhnya.
Idham menyebutkan bahwa ini merupakan sebuah amanah yang harus diselesaikan oleh pihak KPU RI mengingat pada 24 April 2023, pencalonan dapil akan dilakukan.
"Ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," jelas Idham.
"Kita ketahui dalam 24 April 2023, awal di mana masa pencalonan anggota legilslatif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPD Provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh partai politik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: