Oknum Guru Ngamuk Todongkan Pistol di Pasar Ternyata Mantan Residivis Kasus Pungli

Oknum Guru Ngamuk Todongkan Pistol di Pasar Ternyata Mantan Residivis Kasus Pungli

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menunjukkan pistol yang digunakan oknum guru di Pasar Malimping, Kamis 5 Januari 2023.-Yusuf/Radar Banten-

“Jadi yang bersangkutan ini merupakan residivis. Sebelum jadi PNS. Dia pernah punya portal jalan, yang mana jika sopir truk lewat harus bayar. Kalau gak, sopir itu di pukuli Ibing,” ungkapnya.

Ibing yang diketahui berlagak preman karena merasa memiliki massa. Alasan membawa air soft gun saat berkendara ke luar rumah yaitu untuk melindungi diri.

“Senjata airsoft gun itu ilegal. Ia dapatkan dari temannya melalui toko online. Tapi apapun alasannya memiliki senjata tanpa izin itu merupakan perbuatan ilegal dan menyalahi peraturan,” tegasnya.

Atas perbuatannya yang mengamuk dan menodongkan pistol kepada warga, Ibing dijerat dua pasal sekaligus yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten